MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Setelah hampir sembilan bulan buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka berinisial WP alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, diamankan Tim Reserse Kriminal Polsek Dolok Masihul pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka atas nama WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban, Julianto (47), seorang petugas keamanan PTPN IV, sedang melaksanakan patroli di area perkebunan. Ketika itu, rekan tersangka diduga tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Tidak terima rekannya diamankan, tersangka bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis PVC yang mengenai bagian kepala korban.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Sejak kejadian itu, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.
Perkembangan kasus terungkap pada Sabtu (25/7/2026), ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Galang dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencurian sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim dan personel segera menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka. Setelah identitas dipastikan sesuai dengan DPO yang dicari, tersangka kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
🔺Nain


















