MATANEWSTV.com || Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Dua pelaku berinisial M (23) dan RF (29) diamankan di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi. Dari tangan M, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, dari RF ditemukan satu linting ganja kering dengan berat bruto 1,62 gram, kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,46 gram, alat hisap (bong), serta potongan kertas nasi. RF mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari M seharga Rp80 ribu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I IPDA Juber R. Simanjuntak, S.H., bersama tim kembali mengamankan seorang pria berinisial K (35) di Dusun Suka Rejo, Kecamatan Sei Balai. Dari pelaku, petugas menyita sabu seberat bruto 0,34 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam. K mengakui barang haram tersebut akan dijual kembali dalam paket seharga Rp100 ribu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
🔹Nain
















