MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IWS yang lebih dulu diamankan pada hari yang sama.
Saat diinterogasi, GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat lingkungan setempat dan menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam lemari, termasuk 55 paket ganja dalam plastik merah, beberapa paket lainnya, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, GM mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang berada di Medan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ilham Lubis)
















