Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Hendak Transaksi di Pinggir Jalan, Pria di Nias Selatan Diciduk Satres Narkoba

Satres Narkoba Polres Nias Selatan amankan pria diduga pengedar sabu saat hendak transaksi di pinggir jalan Kecamatan Teluk Dalam.

MATANEWSTV.com || NIAS SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SL (37) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Saonigeho KM 3, tepatnya di area jembatan Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, potongan plastik putih, selembar tisu, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Beat Street warna biru lis hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPDA Didi Sutadi.

SL diketahui merupakan warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.   (Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Satlantas Polres Batu Bara Gencar Gelar Patroli Sore, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *