MATANEWSTV.com ||SERDANG BEDAGAI – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,35 gram, lima plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari kawasan Tembung dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyebut pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara profesional dan humanis demi menjaga keamanan masyarakat.
(Nain)

















