Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 4,88 Gram Sabu di Jalan Ring Road

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba di kawasan Siantar Sitalasari

MATANEWSTV.com|Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ETP (48) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,88 gram di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, personel berhasil mengamankan tersangka ETP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat,” kata AKP Irwanta dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Saat penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu yang diduga sempat dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tumbler putih, dibungkus menggunakan tisu dan plastik putih. Polisi juga mengamankan selembar kertas buku yang ditemukan bersama barang bukti tersebut.

Kepada penyidik, ETP mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pak B”.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Keluarga Besar Polres Tanah Karo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Berikan Santunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *