MATANEWSTV.com | SERGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar pil ekstasi di Kecamatan Dolok Masihul, Senin (27/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta asal Kampung Pengkolan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Erikson.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android, satu botol pewangi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga butir pil, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka M, petugas menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari kamar. Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengakui memperoleh barang tersebut dari tersangka W Ceper melalui transaksi langsung di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka W Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah disepakati, tim langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, W Ceper mengaku pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan,” tambah Erikson.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
(Nain)

















