MATANEWSTV.com|Pematangsiantar – Personel piket Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, laporan disampaikan oleh seorang warga berinisial RB yang mengaku mobilnya dihentikan dan ditahan oleh dua perempuan yang diketahui merupakan istri dan mertuanya.
“Mendapat laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Agustina.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan adanya keributan dan segera mengamankan situasi dengan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Timur guna dilakukan mediasi.
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di rumah masing-masing.
“Kedua belah pihak sudah dimediasi dan sepakat menyelesaikannya di rumah,” pungkas IPTU Agustina.
(Ilham Lubis)

















