MATANEWSTV.com|Pematangsiantar — Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar merespons cepat laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial RS, seorang pedagang monja yang sehari-hari berjualan di Pasar Horas, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp100.000. Uang tersebut diduga diambil oleh MST (40), warga Kecamatan Siantar Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra, SH segera mempertemukan kedua belah pihak di Pos Polisi Pasar Horas untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses mediasi, korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi atas uang yang hilang. Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh terduga pelaku yang langsung menyerahkan uang pengganti kepada korban.
Dengan adanya kesepakatan damai, persoalan dugaan pencurian tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa berlanjut ke proses hukum.
Kapolsek Siantar Barat menegaskan, langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, memperkuat kemitraan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya di kawasan Pasar Horas.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan mediasi,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
(Ilham Lubis)

















