Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Karimun Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

MATANEWSTV.com | Karimun

27 Maret 2026 – Polres Karimun mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun, guna mencegah terjadinya bencana lingkungan yang lebih luas.

Kapolres Karimun, Yunita Stevani, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi.

“Masyarakat kami minta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegasnya.

Dalam imbauannya, Polres Karimun mengingatkan sejumlah langkah pencegahan yang harus diperhatikan masyarakat, di antaranya tidak membakar hutan dan lahan, segera melaporkan jika terjadi kebakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Untuk mempercepat penanganan dan pelaporan, Polres Karimun juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.

Melalui imbauan ini, Polres Karimun berharap masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun.

( Yandriemars )

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Meriahkan HUT RI ke-80, Polres Pematangsiantar Amankan Pawai Marching Band SMP RK Bintang Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *