MATANEWSTV.com | MEDAN — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang kontributor televisi nasional menjadi korban dugaan penganiayaan setelah melakukan konfirmasi terkait praktik rentenir yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Korban bernama Irvan (48), kontributor tvOne, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Selatan. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar sore hari di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, insiden bermula saat ia baru saja masuk ke dalam mobilnya.
Tiba-tiba seorang perempuan berinisial YS, yang disebut-sebut merupakan oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, mendatanginya.
Tanpa banyak kata, pelaku diduga langsung melancarkan serangan.
Korban mengaku dipukul tiga kali pada bagian perut dan sempat dicakar. Akibatnya, Irvan mengalami luka memar di bagian perut.
Saat kejadian, YS disebut mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dugaan penganiayaan ini diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan korban. Sebelum insiden terjadi, Irvan mengaku sempat mengirim pesan WhatsApp kepada YS untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan praktik rentenir yang melibatkan dirinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga menawarkan pinjaman berbunga tinggi kepada sejumlah kepala desa yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
Dalam praktik tersebut, buku tabungan desa disebut-sebut dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Konfirmasi yang dikirimkan korban tidak mendapat respons kooperatif. Sebaliknya, korban mengaku menerima balasan bernada makian.
Tak lama setelah komunikasi tersebut, insiden penganiayaan terjadi.
Kepolisian menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap laporan tersebut.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan hal yang tidak dapat diterima. Perkara ini menjadi atensi kami dan akan ditangani secara profesional. Kami akan menyelidiki seluruh fakta untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi,” kata Bontor.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penganiayaan maupun dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut. ( A.Yudi)

















