MATANEWSTV.com | PEMATANGSIANTAR — Personel Polres Pematangsiantar melalui jajaran Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan dugaan selisih paham antara dua warga melalui pendekatan problem solving dan mediasi, Minggu (1/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, tepatnya di Mess Putri PNM Mekar sekitar pukul 18.35 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait perselisihan antara pihak pertama berinisial TS (21), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dan pihak kedua berinisial RT (30), warga Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba sekitar pukul 19.35 WIB.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai, termasuk tidak membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Martua.
Ia menegaskan, penyelesaian melalui pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai di lingkungan warga.
▶️Ilham Lubis
















