MATANEWSTV.com| Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan seorang pria berinisial FL (67), Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diamankan warga setelah salah satu pedagang curiga terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan saat bertransaksi. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit ponsel, serta barang belanjaan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang mengimbau pedagang agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.
( Nain )
















