Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial S (31), residivis kasus narkotika, atas dugaan kepemilikan sabu di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim operasional berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna kuning,” kata Irwanta dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,60 gram yang dibungkus tisu putih dan disimpan di atas jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh di lokasi penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan D.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Irwanta, S diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2018. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
▶️ Ilham Lubis
















