Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak dalam Sepekan

Labusel  |   MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sepanjang Januari 2026. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Simpang Karo, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka RHN (50), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika tersangka meminta korban membeli tabung gas dan kemudian menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan ke pihak kepolisian.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul oleh tersangka NT (21), seorang buruh harian lepas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban bertemu sebelum melakukan serangkaian tindakan asusila. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk visum et repertum, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, Jumat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak. Sesibuk apa pun aktivitas sehari-hari, perhatian dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban anak.

🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Perwiritan Al-Ikhlas dan Khoirunnisa Dusun Karang Sari Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *