Pematangsiantar |MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria asal Provinsi Riau yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram. Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan (RM) Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelaku berinisial MRA (26), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Riau. Ia diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna merah. Dalam penangkapan tersebut, satu orang pria lain yang bersama pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mendatangi TKP dan menangkap pelaku sesuai informasi,” ujar AKP Irwanta.
Dari tangan MRA, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat bruto 1,42 gram yang dibalut tisu.
Paket tersebut ditemukan di atas aspal, diduga dijatuhkan dari tangan kanan pelaku saat akan diamankan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri celana pelaku.
Saat diinterogasi, MRA mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga menyebut bahwa rekannya yang melarikan diri berinisial R.
Selanjutnya, MRA beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“MRA telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang terduga pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan.
🔶 Ilham Lubis
















