Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Tim PPA Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Aceh Tenggara  | MATANEWSTV.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial MK (51) diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi keluarga korban terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan asusila.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu helai pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan dan perbuatan asusila.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi fisik korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.

Kecurigaan muncul ketika korban diketahui tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih dua bulan dan sempat pingsan di sekolah.

Setelah dibujuk secara persuasif oleh ibu sambungnya dan sebelum direncanakan pemeriksaan medis di rumah sakit ibu dan anak, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Dengan penuh tangis, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh bapak tirinya dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara. Menindaklanjuti laporan, Tim PPA Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga   14 Tahanan Melarikan Diri dari Polsek Tanah Abang

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

🔶  Dimas Susilo

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *