Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Aceh Tenggara  | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara melalui Tim Resmob berhasil mengungkap praktik perjudian online jenis slot di wilayah Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S. (42) yang diduga aktif melakukan perjudian online jenis slot. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian online di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengakses aplikasi judi online dengan saldo aktif.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone Oppo Reno 10 5G warna biru metalik yang berisi aplikasi judi online serta saldo sebesar Rp149.943 yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Piket Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana perjudian.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Perjudian online, termasuk slot, togel, dan bentuk judi online lainnya, merupakan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” pungkasnya.

🔶 Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *