Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Dugaan penganiayaan yang terjadi di Simpang Sidamanik, Jalan Parapat KM 7, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (7/12/2025) siang telah berhasil diselesaikan oleh aparat Polsek Siantar Marihat melalui mekanisme problem solving.
Menurut laporan Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, insiden bermula dari selisih paham antara dua warga: pihak pertama berinisial GET (34), warga Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, dan pihak kedua berinisial NS (34), warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Akibat peristiwa tersebut, GET mengalami luka di bagian leher dan punggung, lalu melaporkan kasus ke Polsek Siantar Marihat.
Tim piket — dipimpin Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama petugas SPKT dan Bhabinkamtibmas — langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, memediasi kedua pihak di kantor polsek, serta memberikan penjelasan mengenai aspek hukum.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan perdamaian bermaterai dan ditandatangani kedua pihak.
Dengan demikian, laporan dugaan penganiayaan tersebut dinyatakan selesai melalui problem solving, tanpa proses kriminal formal.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Doni.
Penyelesaian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat serta mencegah potensi konflik lanjutan.
🔺 ( Ilham Lubis )
















