IMG-20260629-WA0278

Pasutri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Miliki Dua Paket Sabu

PEMATANGSIANTAR || MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sepasang suami istri berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap petugas pada Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang wanita yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, S.H., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk memesan sabu dari tersangka AA.

“Sekira pukul 21.05 WIB, tersangka AA datang bersama suaminya, S, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk melakukan transaksi. Saat diminta menunjukkan barang bukti, S sempat meminta uang terlebih dahulu, namun akhirnya memperlihatkan sabu yang dibawanya,” jelas AKP Irwanta.

Melihat kesempatan itu, tim yang dipimpin IPDA Warman langsung melakukan penangkapan.

Sempat berusaha membuang satu paket sabu dan melawan saat diamankan, kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu.

Setelah diinterogasi, tersangka S mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah mereka.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pasutri tersebut di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, disaksikan perangkat lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu di atas meja kamar, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu unit ponsel Redmi.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kedua tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

🔶 Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Besitang Polres Langkat Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif, Dukung Program Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *