MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) di sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB, disebutkan bahwa di Desa Mariah Jambi sering terjadi transaksi sabu. Kami langsung tindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Henry.
Menurutnya, tim Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di kawasan Raya Timuran, Desa Mariah Jambi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.
“Tersangka kami tangkap di sebuah gubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,69 gram, 2 plastik klip besar kosong, 1 sendok takar plastik, 1 korek api, uang tunai Rp 100.000, serta 1 tas hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang bernama Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Henry.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu bandar dan pengedar sabu sampai ke lubang semut. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Simalungun,” tandasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepercayaannya. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” pungkasnya.
🔶Ilham Lubis

















