SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com |Tebing Tinggi – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres, termasuk Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Agenda tersebut dilaksanakan di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025) pukul 14.30 WIB.
Konferensi pers ini dihadiri jajaran pejabat kepolisian, di antaranya Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, hingga pihak Avsec Bandara Internasional Kualanamu.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, memaparkan hasil pengungkapan narkotika sepanjang 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Selama periode tersebut, Polres Sergai mencatat 261 laporan polisi dengan total 352 tersangka.
Dari ratusan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 599,33 gram sabu, 3,13 gram ganja, dan 47,5 butir ekstasi.
“Selain itu, Polres Sergai bersama Pemkab Sergai juga menutup satu tempat hiburan malam bernama Grand Galaxy yang berada di wilayah hukum Sergai. Penutupan dilakukan secara mandiri oleh pengusaha setelah adanya kesepakatan bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat,” jelas Jhon Hery.
Dari ratusan kasus tersebut, ada satu kasus menonjol yang turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Dua tersangka, salah satunya bernama Maruba Sitanggang, ditangkap dengan barang bukti 9,5 butir pil ekstasi berbentuk logo Mickey Mouse serta satu pucuk senjata api pabrikan jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia lengkap dengan 10 butir peluru tajam.
“Untuk senjata api, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor. Bisa dipastikan ini bukan senjata rakitan, melainkan senjata pabrikan. Apabila nantinya ditemukan kaitan dengan tindak pidana lain, akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Sergai.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama sekitar pukul 15.10 WIB.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kembali dibawa ke Mapolres Sergai dengan pengawalan ketat oleh Satnarkoba. (Nain)

















