SUMUT 🔶 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | RANTAU PRAPAT – Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
Dua jurnalis, Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance.
Peristiwa memalukan ini terjadi di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Ironisnya, aksi brutal tersebut berlangsung di ruang publik, tepat di depan kantor perusahaan pembiayaan berskala nasional.
Luka Serius dan Laporan Polisi
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, kedua wartawan tersebut mengalami luka serius akibat dipukul dan diserang secara bersama-sama.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan jelas wajah lebam, bibir pecah, dan memar di tubuh korban.
Tindakan main hakim sendiri ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers.
Ancaman Hukuman Berat
Padahal, perlindungan terhadap jurnalis sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan pengeroyokan ini memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Tamparan Bagi ACC Finance
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas ACC Finance. Alih-alih mengedepankan mekanisme penagihan sesuai aturan OJK, yang muncul justru praktik premanisme oleh oknum debt collector.
Sikap arogan semacam ini tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Publik Menanti Ketegasan Polisi
Kini, masyarakat menanti langkah tegas Polres Labuhanbatu: apakah aparat kepolisian akan menyeret para pelaku ke meja hijau, atau membiarkan kasus ini mengendap seperti banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya?
Satu hal pasti, kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi.
Publik menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.
(A.yudi/Tim)
















