Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Saat Berkendara, Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 16,49 Gram

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial UD (40), warga Jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,49 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.53 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi, tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka UD sedang mengendarai sepeda motor. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti di badannya,” terang AKP Irwanta.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

Dari kamar kos yang berada di lantai dua tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

◾️1 kotak rokok Dji Sam Soe berisikan kertas Tik Tak

◾️1 kotak rokok Mustang berisi 1 paket ganja kering

◾️1 plastik kuning berisikan 11 paket ganja kering

◾️Total 12 paket ganja dengan berat bruto 16,49 gram

◾️1 tas ransel hitam bertuliskan “Accer”

◾️2 unit ponsel merek Oppo dan Samsung

◾️Uang tunai sebesar Rp102 ribu

Dalam interogasi, tersangka UD mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan H tidak berhasil ditemukan.

Kini tersangka UD beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

(Ilham Lubis)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *