Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

FWB-LS Surati Polres Labusel, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi oleh Oknum Kepala Sekolah

SUMUT đź”· matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Labusel – Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) resmi melayangkan surat kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut disampaikan pada Kamis (14/8/2025) dan memuat lima poin tuntutan, yang sebelumnya telah disuarakan saat aksi damai pada Senin (4/8/2025). Poin-poin tersebut meliputi:

1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M di Kecamatan Sungai Kanan.

2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di Y.D.M.

3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Y.D.M atas dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.

4. Meminta pemeriksaan terhadap oknum guru di sekolah tersebut yang menyatakan pemberitaan terkait siswi I.M adalah hoaks.

5. Meminta Kapolres turun langsung ke sekolah untuk memeriksa dugaan pungutan liar.

FWB-LS berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR), K. Nasution, saat dikonfirmasi di hari yang sama, menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-undang ini, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers,” jelasnya.

Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Menurut K. Nasution, pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat kepolisian untuk memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Jika terbukti, ini jelas melanggar undang-undang dan harus ada penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polwan Polres Labusel Gelar Doa Bersama Serentak Sambut Hari Jadi Polwan ke-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *