SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian yang terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025).
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., dengan menghadirkan tersangka SPR alias Supri Scater. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Romy Tarigan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum korban dan tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari keberangkatan dari rumah, hingga aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan.
Pada adegan awal, tersangka berangkat menggunakan sepeda motor menuju kebun sawit milik warga untuk mencari buah berondolan.
Di sana, ia menemukan tujuh janjang buah kelapa sawit dan memindahkannya keesokan harinya ke kebun lain.
Ketegangan terjadi saat korban datang dan memergoki aksi tersangka. Setelah terjadi adu mulut dan tindakan kekerasan dari korban, tersangka yang mengaku sedang mengalami tekanan ekonomi menjadi emosional.
Dalam adegan selanjutnya, ia memukul korban menggunakan alat panen (gancu), kemudian mencekiknya dengan besi hingga korban meninggal dunia.
Jenazah korban lalu diseret dan ditutupi pelepah sawit untuk menghilangkan jejak.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil dua unit ponsel milik korban, membuang kartu SIM-nya, serta menyembunyikan beberapa barang pribadi milik korban di sekitar lokasi kejadian.
Ia lalu pulang ke rumah dengan membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit.
Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta-fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh unsur peristiwa pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar AKP E.R. Ginting.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan bagi keluarga korban. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















