SUMUT | matanewstv.com
MATANEWSTV.com | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Polisi Call Center 110 terkait dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Aksi responsif ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan masyarakat kepada operator Call Center 110 dan langsung diteruskan kepada piket Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Siantar Utara.
“Setelah menerima laporan, personel gabungan segera bergerak ke lokasi.bDari keterangan pemilik toko kelontong setempat, dugaan pemerasan dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas),” ujar AKP Sandi.
Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku tidak ditemukan.
Petugas kemudian menyarankan pemilik toko untuk membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara.
Akan tetapi, yang bersangkutan memilih tidak membuat laporan karena belum ada uang yang diserahkan kepada oknum yang diduga pelaku, dan menyatakan telah puas atas kehadiran pihak kepolisian.
AKP Sandi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif bekerja sama menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.
(Ilham Lubis)
(Humas Polres Pematangsiantar)

















