Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 ‎IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Grebek Tiga Lokasi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Gang Cumi-Cumi

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Rabu (30/7/2025) sore pukul 15.30 WIB berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di kawasan Gang Cumi-Cumi, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, ini melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Sat Resnarkoba, Intelkam, Samapta, Lantas, Reskrim, Sipropam, hingga personel TNI AD, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, dan dua lurah setempat.

Tiga titik menjadi sasaran penggerebekan, dimulai dari Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu.

Di lokasi ini, tim tidak menemukan barang bukti narkoba, namun lima orang diamankan untuk tes urine.

Hasilnya, satu orang pria berinisial RIS (23), warga Karangsari, Gunung Maligas, Simalungun, dinyatakan positif menggunakan narkotika dan langsung diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk proses rehabilitasi.

Lokasi kedua di eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, juga tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan maupun peredaran narkoba.

Namun keberhasilan besar diraih saat tim menggerebek lokasi ketiga di Gang Cumi-Cumi.

Di sini, dua orang pria berinisial AK alias M (47) dan DABB (47) diringkus saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat bruto total 30,68 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 9,18 gram, satu paket sedang seberat 5,85 gram, 51 paket kecil dengan berat total 14,35 gram, serta satu paket tambahan seberat 1,30 gram yang ditemukan dalam sebuah amplop putih.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp12.950.000, tiga unit ponsel, satu timbangan digital, tas biru, plastik klip kosong, sendok pipet, dan satu kotak kardus air mineral bermerek.

Baca juga   Polsek Siantar Timur Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

Operasi ini menandai keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas jaringan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar.

(Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *