matanewstv.com
Labuhanbatu | MATANEWSTV.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, jajaran Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IE alias Ulong (27) berhasil diamankan karena diduga mencuri alat perkebunan dari sebuah gudang pupuk milik warga di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII.
Korban berinisial DS (51), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materiil senilai lebih dari Rp4 juta akibat kehilangan sejumlah alat pertanian, seperti dodos dan egrek.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang hendak membuka gudang pupuk.
Saksi melihat kondisi pintu dan jendela gudang dalam keadaan rusak serta sejumlah alat telah raib.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan saat melintas di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang,” ujar IPDA Andi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol gudang dan mencuri dua buah dodos, yang kini menjadi barang bukti utama.
Uniknya, pelaku mengaku membuka gudang secara paksa dengan cara menghantamkan tubuhnya ke dinding gudang hingga terbuka.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua alat bukti berupa satu buah dodos bergagang fiber dan satu buah dodos bergagang kayu yang telah dipotong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian merupakan prioritas kami. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sebagai wujud komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar IPTU Arwin.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir.
Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keamanan adalah tanggung_ jawab bersama. Kami, Polri, siap hadir dan bertindak cepat demi kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















