matanewstv.com
BANDA ACEH – Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan kembali bahwa empat pulau sengketa di perairan Singkil — Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan — secara sah dan historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Kesepakatan tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Kesepakatan tersebut dimediasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini, dan dianggap sebagai solusi final atas ketegangan wilayah perbatasan yang berlangsung sejak awal 1990-an.
“Kesepakatan 1992 adalah final dan mengikat. Tidak bisa ditawar lagi,” tegas seorang pejabat Aceh yang enggan disebut namanya.

Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta tersebut, ditegaskan bahwa:
Keempat pulau menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pemerintah Sumut tidak boleh lagi mengklaim atau menerbitkan izin usaha di wilayah itu.
Pengelolaan sumber daya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Aceh.
Kerja sama lintas provinsi hanya dibolehkan dalam hal teknis, seperti konservasi laut.
Diperkuat Undang-undang dan Putusan MA
Kesepakatan ini tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat secara hukum lewat Pasal 246 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengikuti peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
Bahkan, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan gugatan atas wilayah ini ke Mahkamah Agung pada 2013, MA menolaknya melalui Putusan No. 01.P/HUM/2013.
“Ini bukan soal selera politik, ini soal hukum dan janji negara,” ujar sumber dari Pemerintah Aceh. Dokumen 1992 tersebut juga tercatat resmi dalam arsip Kementerian Dalam Negeri RI.
Mengapa Sumut Mengklaim Lagi?
Meski kesepakatan telah diteken, beberapa pemerintahan di Sumut pasca-Reformasi — termasuk Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution — kembali melempar wacana klaim atas pulau-pulau tersebut.
Alasannya bermacam-macam, dari potensi ekonomi perikanan dan pariwisata, investasi pengusaha, hingga narasi politik identitas regional.
Namun, Aceh menilai klaim ulang tersebut tidak berdasar.
“Bobby bawa peta, tapi lupa baca arsip,” sindir seorang tokoh masyarakat Aceh.
Aceh Siap Tempuh Jalur Internasional
Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog jika sesuai koridor hukum.
Namun bila Sumut terus memaksakan kehendak, bukan tidak mungkin sengketa ini akan dibawa ke tingkat internasional.
“Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama. Sumut harus berhenti mengada-ada,” tegas pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh.
Dengan posisi hukum yang kuat dan konsistensi dalam menjaga integritas wilayah, Aceh berharap konflik ini tidak berlanjut ke arah yang merusak persatuan bangsa.
(A.D.Nst/Red)

















