matanewstv.com
Medan – Sebuah kendaraan operasional milik Rutan Kelas I Medan menuai sorotan publik. Truk berwarna hitam bertuliskan “Mobil Tahanan Rutan Kelas I Medan” dengan nomor polisi BK 9801 H tertangkap kamera terparkir di halaman rutan meski masa berlaku plat kendaraan tersebut telah habis sejak September 2024.
Temuan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua DPW Media Center LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Sumatera Utara, Robin Silalahi.
Ia menilai, keberadaan mobil dinas yang menggunakan plat hitam dan dalam kondisi mati pajak itu mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terlebih kendaraan tersebut digunakan oleh institusi penegak hukum.
“Ini adalah cerminan nyata dari bagaimana Rutan Kelas I Medan abai terhadap aturan pemerintah. Mobil operasional yang seharusnya menggunakan plat merah justru dibiarkan memakai plat hitam dan bahkan dalam kondisi mati pajak,” ujar Robin kepada sejumlah wartawan saat ditemui di sekitar Rutan Kelas I Medan, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, masyarakat yang melintas di sekitar halaman rutan juga turut memperhatikan keberadaan kendaraan tersebut, yang dianggap tidak mencerminkan wibawa dan kepatuhan hukum dari lembaga pemasyarakatan.
“Instansi negara kok urus plat nomor saja tidak mampu? Ini sungguh ironis. Apalagi mobil itu dibiarkan parkir di tempat terbuka dan bisa dilihat siapa saja,” tegasnya.
Mobil tersebut diketahui merupakan truk operasional pengangkut tahanan, namun hingga saat ini masih menggunakan plat hitam BK 9801 H dan tidak memperlihatkan tanda sebagai kendaraan dinas negara.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Ardan Noor, M.M., menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke instansi pengguna kendaraan.
Sementara itu, Humas Rutan Kelas I Medan, Risandi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang milik Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, kendaraan itu saat ini tidak lagi digunakan dan sedang disimpan di gudang.
“Mobil tersebut adalah titipan dari Ditjenpas. Saat ini tidak kami gunakan. Administrasi perpanjangan STNK sedang diproses oleh Ditjenpas,” ujar Risandi.
Meski demikian, publik berharap ada kejelasan dan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan milik negara agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjunjung tinggi asas kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(Nain)

















