matanewstv.com
Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (23) berhasil diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga menyimpan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Harry P. Putra, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Tak lama kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial Zulkifli (23), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya dua plastik klip transparan berisi shabu seberat bruto 1,02 gram, satu potongan kertas warna coklat, satu plastik putih, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Saat ini ia telah diamankan di Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan peredaran narkoba, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penyidik juga merencanakan sejumlah langkah lanjutan, termasuk proses penyidikan mendalam, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pelaksanaan gelar perkara untuk pengembangan jaringan pelaku lainnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
(Nain)

















