Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Langkat Gencar Bongkar Jaringan Narkoba — Empat Kasus Diungkap dalam Tiga Hari

Sumatera Utara -- Langkat

matanewstv.com

Langkat — Di tengah tudingan miring soal lemahnya penindakan terhadap narkoba, Polres Langkat membuktikan komitmennya.

Dalam tiga hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 29 April 2025, di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Seorang pria berinisial SS (52) diringkus dengan barang bukti lima bungkus ganja seberat total 10,98 gram, satu botol minuman, dan uang tunai.

Keesokan harinya, Rabu 30 April 2025, giliran Desa Secanggang yang menjadi target operasi. Tersangka M (43) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat brutto 3,64 gram.

Polisi juga menyita dompet, plastik klip kosong, alat hisap dari pipet, serta uang tunai.

Kasus ketiga terungkap Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Dua pria berinisial BS (35) dan A (41) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, kotak rokok, dan sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Langkat bukan tempat bagi narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang ini. Namun, kami butuh peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Kamis malam 1 Mei 2025, Polsek Padang Tualang juga mencatat prestasi.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Masagus, petugas bersama warga menggerebek sebuah lokasi di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat. Dua tersangka berinisial MM (40) dan HS (19) ditangkap saat tengah mengedarkan sabu.

Dari lokasi, polisi menyita 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,56 gram, dua bungkus plastik kosong, timbangan elektrik, dua unit ponsel, tas selendang hitam, tikar plastik, dan uang tunai sebesar Rp789.000. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

AKP Rajendra juga menambahkan bahwa Polsek Padang Tualang secara konsisten telah melakukan penindakan di beberapa titik wilayah hukumnya, sesuai dengan komitmen Polres Langkat dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

Polres Langkat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi—melainkan tanggung jawab bersama.

® ( Nain )

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Menjelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sampaikan Pesan Perdamaian kepada Warga Langkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *