matanewstv.com
Labuhanbatu Utara – Komitmen Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MT alias Yopi (35), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, berhasil ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Rabu malam (30/4/2025) pukul 22.15 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres Narkoba, IPDA Rahmadhan Hilal, S.E, bersama tim Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.
Selain itu, turut disita satu lembar tisu putih, satu unit handphone Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas dan peran J masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhan Batu dan sekitarnya. Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan, penindakan, dan upaya preventif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Syafrudin.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
® ( Ali Doar Nasution S.Pd )

















