Kotapinang | matanewstv.com
Sebanyak 49 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (28/3).
Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan virtual yang terpusat dari Lapas Cibinong.
Secara simbolis, Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, S.H., M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan Warga Binaan.
Remisi Diberikan Sesuai Keputusan Pemerintah
Dalam keterangannya, Loviga menegaskan bahwa meskipun penyerahan dilakukan lebih awal, pemberian remisi tetap mengikuti tanggal perayaan Idul Fitri 1446 H.
“Remisi diberikan sesuai dengan perayaan Idul Fitri, dan satu orang Warga Binaan akan langsung bebas pada 1 Syawal 1446 H sesuai keputusan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Loviga menjelaskan bahwa dari 49 penerima remisi, 48 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara satu orang lainnya menerima RK II yang berarti langsung bebas.
Bentuk Apresiasi dan Strategi Pengurangan Overkapasitas
Menurut Loviga, program remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Diharapkan dengan adanya remisi, Warga Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, pemberian remisi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan hak-hak kepada Warga Binaan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Loviga.
Ribuan Warga Binaan di Indonesia Terima Remisi
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa meskipun remisi diserahkan secara serentak pada hari ini, penerapannya tetap mengikuti jadwal perayaan hari raya yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa total 156.312 Warga Binaan yang merayakan Idul Fitri memperoleh remisi, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi juga mendapatkan remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat.
®️ Ali Doar Nasution S.Pd















