KOTAPINANG |matanewstv.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang turut serta dalam sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Lapas Kotapinang pada Jumat (14/3).”
Kepala Lapas Kotapinang bersama pejabat struktural Eselon V, staf pembinaan, serta staf admisi dan orientasi, hadir dalam kegiatan ini.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna mengatasi permasalahan over kapasitas yang masih menjadi tantangan di berbagai lapas dan rutan di Indonesia.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari prosedur pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Lapas Kotapinang, dapat memahami secara komprehensif mekanisme pemberian amnesti sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menutup kegiatan, Ditjen PAS menginstruksikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan untuk segera melakukan pengusulan secara daring bagi warga binaan yang memenuhi kriteria.
Proses ini akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kantor Wilayah sebelum diteruskan ke Ditjen PAS untuk tahap akhir penetapan amnesti.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🔺Ali Doar Nasution S.Pd
















