Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pematangsiantar : “Polres Pastikan Proses Hukum Berjalan”

Polres Pematangsiantar

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Siantar Selatan, Pematangsiantar – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Mena (53), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, terus berjalan sesuai prosedur hukum, Senin (3/3/2025).

Pihak kepolisian membantah tudingan bahwa laporan yang hampir setahun diajukan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH, pada Senin (3/3) siang, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan Mena telah resmi tercatat dengan nomor LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut IPTU Agustina, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi. Setelah melalui gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik Sat Reskrim telah meningkatkan laporan pengaduan Ibu Mena dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas IPTU Agustina.

Namun, dalam perkembangan kasus ini, IPTU Agustina juga mengungkapkan bahwa Mena turut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rita Kumari.

Laporan tersebut telah didaftarkan di Polsek Siantar Selatan dan saat ini juga telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada kejelasan. Saat ini, laporan pengaduan yang melibatkan kedua belah pihak telah ditingkatkan menjadi penyidikan, baik di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar maupun di Polsek Siantar Selatan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

IPTU Agustina juga mengimbau semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengimbau kepada semua pihak agar bersikap kooperatif jika mendapat panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen dalam menegakkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

🔹Ilham Lubis

__________________________________________

(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Hadiri Rapat Sinode Kerja ke-47 Gereja Pentakosta Kapolres Pematangsiantar Jadikan Kegiatan Ini Berdampak Positif Bagi Jemaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *