Serdang Bedagai | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap 30 kasus selama Januari 2025.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 42 tersangka dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram serta ganja sebanyak 1,09 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dari 30 laporan polisi (LP) yang ditangani, 12 LP dengan 19 tersangka pengguna telah menjalani rehabilitasi, sementara 18 LP lainnya dengan 23 tersangka pengedar masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
Kasus-kasus Menonjol dengan Barang Bukti di Atas 2 Gram
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, terdapat beberapa kasus dengan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan, di antaranya:
1. Penangkapan di Dusun I, Desa Nagur, Tanjung Beringin (6 Januari 2025)
Tersangka: Muhammad Fadli alias Brewok (32)
◇ Barang Bukti: 4,33 gram sabu
2. Penangkapan di Dusun III, Desa Sennah, Pegajahan (7 Januari 2025)
Tersangka: Mukhsan alias Mamat (44)
◇ Barang Bukti: 13,83 gram sabu
3. Penangkapan di Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah (8 Januari 2025)
Tersangka: Mhd. Arif Lubis alias Arif (33) dan Muslim Siahaan alias Halim (45)
◇ Barang Bukti: 100,22 gram sabu
4. Penangkapan di Dusun I, Desa Pulau Tagor, Serba Jadi (16 Januari 2025)
Tersangka: Sutrisno (46) dan Tengku Bahriun (47)
◇ Barang Bukti: 6,91 gram sabu
5. Penangkapan di Doorsmeer Sepeda Motor, Desa Penggalangan, Sei Bamban (18 Januari 2025)
Tersangka: Zuhayfa alias Lobar (35)
◇ Barang Bukti: 2,57 gram sabu
6. Penangkapan di Dusun IV A, Desa Sukasari, Pegajahan (25 Januari 2025)
Tersangka: Tegar Mubarak alias Tegar (18), Adji Anggara alias Angga (22), dan Agus Rudi Hartono alias Rudi (33)
◇ Barang Bukti: 4,41 gram sabu
7. Penangkapan di Dusun I, Desa Kota Tengah, Dolok Masihul (25 Januari 2025)
◇ Tersangka: Roki Pratama (26)
◇ Barang Bukti: 5,73 gram sabu
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar AKP Iwan Hermawan.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkotika. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 Polres Sergai,” tuturnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sergai kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
■Nain

















