Simalungun | matanewstv.com
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, SH, MH, Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Operasi tersebut digelar pada Minggu (15/12/2024) di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, penggerebekan ini melibatkan tim yang terdiri atas personel Satresnarkoba, perangkat Nagori, dan warga setempat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat serta pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah ini,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu malam.
Operasi dimulai pukul 11.00 WIB, menyasar empat lokasi berbeda:
1. Lokasi Pertama: Rumah tersangka berinisial DANU di Huta 4 Rejotani, Kecamatan Bosar Maligas.
2. Lokasi Kedua: Sebuah gubuk di pinggir sungai yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
3. Lokasi Ketiga: Pondok di kebun Dusun Ulu PTPN 2 milik tersangka Khairul Lubis. Di lokasi ini ditemukan barang bukti berupa bekas alat hisap sabu (bong) dan plastik bekas sabu.
4. Lokasi Keempat: Rumah tersangka berinisial RIDO di Huta Perdagangan 1 B, Kecamatan Bandar.
Meski para tersangka tidak berhasil diamankan, penggerebekan ini berhasil mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKP Verry Purba menegaskan, operasi ini tidak akan berhenti di sini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pangulu, Gamot, dan masyarakat setempat. Informasi yang kami peroleh hari ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dukungan masyarakat sangat penting dalam misi ini,” tambahnya.
Penggerebekan ini dilakukan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.
Polres Simalungun berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.
(Ilham Lubis)

















