Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Diduga Langgar UU KIP, Kades Tanjung Gusti Tak Bersedia Dikonfirmasi Wartawan

Deli Serdang | matanewstv.com

Kepala Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial R, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini terungkap setelah R tidak menjalankan tugasnya dengan baik, meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa alasan yang jelas, dan enggan memberikan konfirmasi kepada wartawan.

Sebagai seorang kepala desa yang memegang peran penting dalam pemerintahan desa, R seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2023 dan 2024.

Namun, saat dihubungi oleh awak media pada Rabu (11/12/2024) melalui telepon dan WhatsApp, R tidak merespons.

Upaya konfirmasi terkait kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan dana tersebut pun menjadi terhambat.

Ketika wartawan menghubungi Kasi Pemerintahan Desa Tanjung Gusti, diketahui bahwa R berada di Kecamatan Beringin saat jam kerja.

Kasi Pemerintahan telah memberitahu R mengenai kehadiran tim media, namun kepala desa tersebut tetap tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi ulang, R tetap diam tanpa memberikan jawaban.

Tindakan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika R tidak merasa bersalah atau melakukan pelanggaran, seharusnya ia bersikap kooperatif, termasuk memberikan informasi yang diminta oleh wartawan.

Sebagai pejabat publik, R memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugasnya secara transparan sesuai amanat UU KIP.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali pada informasi tertentu yang dikecualikan.

Pelanggaran terhadap UU KIP ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Selain itu, wartawan memiliki hak untuk menjalankan profesinya sebagai kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Penjabat Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Camat Kecamatan Galang untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Tanjung Gusti.

Baca juga   Pemasok Narkoba Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sergai di Deliserdang

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan mengelola dana desa.

UU KIP bertujuan menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, serta menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses dengan mudah, kecuali informasi tertentu yang bersifat ketat dan terbatas.

Pelanggaran terhadap UU KIP oleh seorang pejabat publik, seperti kepala desa, menjadi isu serius yang dapat mengganggu terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

 

(Tim Liputan)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *