MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumut — Menjelang 8 (delapan) hari Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura), sebanyak 37 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Panombean Panei diminta aktif mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Salman Abror, SH., M.Kn, dalam kegiatan penguatan kapasitas PTPS se-Kecamatan Panombean Panei yang berlangsung di Alexander Hotel, Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Simpang 2, Selasa (19/11/2024).
Menurut Salman, setiap tahapan Pilkada memiliki potensi kerawanan yang berbeda, Sebagai bentuk mitigasi, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 114 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran serta pengawasan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Surat edaran tersebut menyoroti beberapa poin penting, seperti memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik di TPS, memeriksa keakuratan daftar pemilih, melakukan patroli pengawasan, serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panombean Panei Bunbun Situmorang yang didampingi oleh anggota Panwascam, Titin Ritrawati Manurung dan Ridho M. Aulia Surbakti. Turut hadir pula perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panombean Panei.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan pengawas TPS dalam mengidentifikasi potensi masalah dan menjaga integritas proses Pilkada di tingkat TPS.
Ilham Lubis^

















