Simalungun, matanewstv.com —
Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial RS di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (7/11), petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 24,78 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/11), menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, berlangsung tanpa perlawanan. Dengan pendekatan humanis, tim berhasil menangkap tersangka RS sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagori dan gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik besar berisi sabu, dua klip plastik kecil berisi sabu, uang tunai senilai Rp 800.000, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Y. “Pengakuan ini akan kami dalami sebagai langkah awal dalam pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata AKP Verry Purba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti penerapan pendekatan humanis oleh Polri dalam penegakan hukum. Selain aspek profesionalitas, Polsek Bosar Maligas juga melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam proses penangkapan.
“Kami terus menjalankan tugas dengan profesional, namun tetap mengutamakan pendekatan humanis. Keterlibatan masyarakat dalam kasus ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Mari bersama-sama menjaga generasi penerus dari bahaya narkotika,” tutup AKP Verry Purba.
(Ilham Lubis)

















