Batu Bara, matanewstv.com –
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan oleh pasangan kekasih di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan pasangan bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution di rumah tersebut.
Saat digeledah oleh petugas Polwan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan oleh Nur Astari di dalam bra.
Adapun barang bukti yang disita dari Nur Astari adalah sebagai berikut:
1 plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram.
13 plastik sedang berisi sabu seberat 9,8 gram.
24 plastik kecil berisi sabu seberat 1,76 gram.
30 plastik kosong ukuran sedang dan 6 plastik kosong ukuran kecil.
1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik, serta dua ponsel, masing-masing merek iPhone dan Vivo Y21A.
Uang tunai sebesar Rp 250.000.
Dalam pemeriksaan, Nur Astari mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual eceran di wilayah Batu Bara.
Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang berdomisili di Kabupaten Asahan.
Merespons informasi ini, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan untuk mengejar Teguh.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Teguh di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Teguh mengakui bahwa ia memang memasok narkotika kepada Nur Astari. Dari penggeledahan terhadap Teguh, ditemukan barang bukti berupa:
1 plastik besar berisi sabu seberat 49,98 gram.
1 plastik sedang berisi sabu seberat 0,75 gram.
1 plastik bening transparan dan 1 plastik hitam.
1 unit handphone merek Oppo dan sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat nomor.
Setelah penggerebekan ini, petugas membawa Jupri, Nur Astari, dan Teguh beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Nain)