Langkat, matanewstv.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial RL (56), warga Pangkalan Susu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
RL ditangkap di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 13 bungkus kertas cokelat dan satu kantong plastik biru yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto mencapai 500 gram.
Selain itu, ditemukan juga 10 potongan kertas cokelat berisi ganja di kantong celana pelaku, sebuah ponsel Nokia hitam, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, pada Jumat (19/9/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Rajendra.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RL beserta barang bukti ganja.
RL kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tambah Rajendra.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah penyebaran narkotika di wilayah tersebut.
(Redaksi)