Labuhanbatu, matanewstv.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang tersangka di Dusun II Rencas, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumatseorang petani yang berdomisili di Dusun II, Desa Sei Siarti, ditangkap oleh petugas saat tengah melakukan transaksi narkotika.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat total 1,48 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menemukan dua buah skop yang terbuat dari pipet minuman, tisu putih, dan sebuah mangkok berwarna oranye.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Panai Tengah sekitar pukul 15.00 WIB, terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Ricardo Sirait, SH, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SH bersama barang bukti sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi atas kinerja Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, tersangka SH beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Heri)

















