banner 728x250

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Nagori Banuh Raya: 0,17 Gram Sabu Diamankan

Simalungun, matanewstv.com – Pada Senin, 26 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

banner 728x250

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Personel Polsek Raya Kahean terhadap seorang tersangka berinisial SAHLIMUDIN alias Pajom (35), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah seorang warga bernama Samuel, yang berlokasi di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, SH, pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama.

Informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian alat panen sawit (fiber) di depan rumah Samuel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju lokasi kejadian.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Polsek Raya Kahean tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama SAHLIMUDIN alias Pajom.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama perangkat desa setempat, di dalam tas milik tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, satu kaca pirex, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah.

Saat diinterogasi di lokasi, SAHLIMUDIN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya

Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, penduduk Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dengan harga Rp 50.000.

Baca juga   Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

Setelah pengakuan tersebut, SAHLIMUDIN alias Pajom beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

AKP Irvan Rinaldi Pane juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

Menurutnya, kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanpa dukungan masyarakat, akan sangat sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujar AKP Irvan.

Keberhasilan penangkapan ini menambah catatan positif bagi Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Meskipun demikian, AKP Irvan menyadari bahwa tantangan dalam memerangi narkotika masih sangat besar.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba.

Polres Simalungun berharap dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Simalungun sebagai wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk terus mendalami informasi terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka SAHLIMUDIN alias Pajom. Polisi juga berencana untuk menangkap pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka, yakni A.

Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun akan terus digalakkan, baik melalui penindakan hukum maupun melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga   Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polrestabes Medan Gelar Donor Darah Bersama PMI

(Nain)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *