Labusel || matanewstv.com – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung pada periode 1 hingga 14 Agustus 2024. Acara tersebut dilaksanakan di depan Markas Komando Polres Labuhanbatu Selatan. Rabu (14/8/24) pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat penting Polres Labuhanbatu Selatan, antara lain Kasat Narkoba AKP ER. Ginting, SH, MH, Kasi Humas AKP Sujono, Kasie Propam IPTU Darmaga Tarigan, serta KBO Sat Narkoba IPTU Anwar Rasyid. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh personel Propam dan Satsamapta Polres Labuhanbatu Selatan, serta insan pers.
Kasat Narkoba AKP ER. Ginting, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Sat Narkoba berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, di mana 5 di antaranya merupakan residivis. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 235,37 gram sabu, 3 unit sepeda motor, 3 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat,” ungkap AKP ER. Ginting.
Adapun identitas para pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
1. TS, 40 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringo-ringo, Kota Rantau Prapat.
2. RS, 30 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
3. RSS, 38 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
4. FS, 32 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Sumber Sari II, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
5. A dkk, 42 tahun, laki-laki, petani, warga Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
6. W, 37 tahun, laki-laki, petani, warga Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
7. DAS, 24 tahun, laki-laki, pelajar, warga Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
8. MRH, 29 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
9. SH, 49 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan Press Release ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan aman dan tertib. Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu Selatan akan selalu siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas,” tutup AKP ER. Ginting. (Herianto)