banner 728x250

Kopda Mirwansyah Harus Bertanggung Jawab Atas Kepemilikan Senpi Di Depan Ketua Hakim

Deliserdang, MATANEWSTV.com – Kasus kepemilikan senjata api pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut, bersinergi dengan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan kejaksaan negeri Lubuk Pakam terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol menimbulkan kejanggalan baru.

Terungkap, bahwa pejabat di Brimob Polda Sumut bernama AKP Budi Naibaho ada berkomunikasi dengan adik terdakwa bernama Bj Via Handphone setelah penggerebekan dan penangkapan terjadi di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/03/2023).

banner 728x250

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Ronald Siahaan, SH, MH menegaskan bahwa mereka memiliki bukti percakapan atau komunikasi melalui handphone antara AKP Budi dan Bj.

“Jadi, kami mempunyai bukti bahwa AKP Budi Naibaho berkomunikasi dengan Bj. Dalam percakapan itu, intinya AKP Budi Naibaho dengan tegas mengatakan telah diamankan anggota TNI Kopda Mirwansyah dan klien kami berada 80 sampai 100 meter dari Senpi itu ditemukan,” Ungkapnya dalam persidangan agenda Pledoi perkara kepemilikan Senpi Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar Selasa siang (30/7/2024)

Menurut Ronald, dengan adanya bukti ini. Dapat dipastikan bahwa Edi bukanlah pemilik Senpi. Ditambah lagi adanya kesaksian 4 orang saksi yang menyatakan Kopda M. diamankan dari semak belukar.

“Empat orang saksi yang hadir dipersidangan sudah memberikan kesaksian dan disumpah. Mereka diantaranya Roy dan tiga orang lainnya yang melihat itu. Jadi, keterangan dan bukti ini berkesinambungan,” tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempunyai bukti pernyataan melalui video pengakuan dari Mantan Kapolsek Payung bernama Samson. Dalam pernyataan itu, Samson mengaku bahwa dia telah meninggalkan Senpi pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda M.

Baca juga   Eko Sopianto Tak Pernah Buat Statemen Apapun Soal Tersangka Godol

“Jadi, bukti bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan. Bahwa pemilik Senpi itu bukan Edi alias Godol diduga adalah Kopda Mirwansyah,tuturnya.

Selanjutnya, bukti lainnya adalah foto saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I BB dan sampai saat ini Kopda Mirwansyah masih di tahan di Denpom I/5 Medan.

“Ini harus menjadi perhatian dari majelis hakim. Majelis hakim harus membebaskan klien kami karena klien kami tidak bersalah. Selain itu, sampai saat ini JPU juga belum menemukan dua alat bukti yang berkesinambungan untuk menuntut klien kami bersalah,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa hanya mengatakan akan ditanggapi di tanggapan JPU. “Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang,” terangnya.

Sedangkan AKP Budi Naibaho ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai adanya bukti percakapannya itu belum ada menjawabnya.

Nain**

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *