Simalungun | matanewstv.com
Upaya puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sebelas (KTMS) untuk menanam pohon pisang di lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Good Year di kawasan Dolok Merangir, Simalungun, Sumatera Utara, berujung pada mediasi yang dikawal ketat oleh Polres Simalungun, Jumat (21/2/2025).
Mediasi yang berlangsung di dekat Simpang Bandar Jambu, Blok H 28, Afdeling D, Divisi II Dolok Merangir, Desa Pamatang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, itu dipimpin oleh Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring, SH, dan dikawal langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Martua Manik, SH, MH.
Tuntutan Pembebasan Lahan HGU
Ketua KTMS, Sariman Manurung alias Bagong, menyampaikan bahwa warga berniat mengelola lahan tersebut karena HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT Good Year telah berakhir sejak 2022.

Menurut Sariman, selama proses perpanjangan HGU masih berlangsung, pihaknya hanya akan menanam tanpa merusak tanaman karet milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE).
“Apabila HGU PT BSRE telah terbit, kami akan mundur dari lahan,” tegas Sariman.
Ia juga mengungkapkan bahwa KTMS telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Simalungun melalui dua kuasa hukum mereka untuk menuntut pembebasan lahan.
Jailani Purba, salah satu anggota KTMS, turut mempertanyakan status HGU yang kini dipegang oleh PT BSRE. Ia berpendapat bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Good Year, bukan PT BSRE.
Penjelasan PT Bridgestone
Menanggapi tuntutan warga, Asisten Legal PT BSRE, Dini Harahap, didampingi Junaidi, S.Psi, selaku Manager HRD, dan Jonni Lupiadi, SH, Manager Security, menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU sedang berlangsung sejak 2019.
“Perkara ini sudah melalui proses hukum. Pada Juni 2023, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan yang diajukan KTMS tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya sidang,” ungkap Dini sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen proses pembaruan HGU.
Dini juga memaparkan bahwa perpanjangan HGU mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2021, di mana pemegang hak utama memiliki prioritas untuk memperpanjang HGU dengan batas waktu dua tahun setelah masa berlaku berakhir.
“PT BSRE telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke BPN Simalungun dan Kanwil Sumatera Utara sejak 2019, dan saat ini prosesnya masih berjalan di Kementerian ATR/BPN,” jelas Dini.
Ia menambahkan bahwa tahapan perpanjangan HGU sudah sampai pada tahap Panitia B, yang melibatkan unsur BPN, pemuka adat, Muspika, dan Bupati. Berita acara Panitia B pun telah ditandatangani, termasuk pengakomodasian beberapa permohonan kelompok masyarakat.
Mediasi Berjalan Kondusif
Mediasi sempat diwarnai perdebatan sengit antara kelompok tani dan perwakilan PT BSRE yang nyaris memicu bentrokan.
Namun, berkat pengamanan ketat dari Polres Simalungun dan ratusan personel keamanan PT BSRE, situasi tetap terkendali.
Setelah mediasi, massa KTMS akhirnya membubarkan diri dengan tertib tanpa melakukan penanaman pohon pisang.
Pihak kepolisian tetap bersiaga di lokasi hingga pukul 16.30 WIB untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengamanan diakhiri dengan apel konsolidasi di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir, dipimpin oleh Kompol Martua Manik, SH, MH.
Hadir dalam Mediasi
Turut hadir dalam pengamanan, AKP R. Handoko, SH (Kasat Samapta), AKP Jasama Sidabutar, SH (Kasubagdal Ops), serta perwira dan personel Sat Samapta Polres Simalungun. Dari Polsek Serbelawan, hadir Iptu Gunawan Sembiring, SH (Kapolsek), Ipda Domes Marbun, SH (Kanit Reskrim), Aiptu W. Tarigan (Kanit Sabhara), dan Aiptu Sutiono (Kanit Intelkam).
Di pihak PT BSRE, hadir pula Ir. H. Rudi (Asisten Lapangan) bersama jajaran manajemen lainnya serta ratusan personel keamanan perkebunan.
Dengan mediasi yang berjalan kondusif, kedua belah pihak kini menantikan keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait status pembaruan HGU lahan tersebut.
■Reporter: Ilham Lubis/matanewstv.com


















