MATANEWSTV.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S alias Durdi (36) berhasil diamankan petugas pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap di area kebun kelapa sawit Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Arwin dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Namun saat dilakukan pencarian, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
▶️Ali Doar Nasution S.Pd
















